Persyaratan Domain Indonesia
Domain ID |
Persyaratan |
.ID |
Perusahaan :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
Personal :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
Organisasi :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
- Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
Sekolah :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
Universitas :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
|
.AC.ID(Universitas/ Akademi) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SK Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
- Surat Kuasa dari Pimpinan (Jika KTP bukan milik pimpinan)
|
.CO.ID(Bisnis/ Komersial) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SIUP/TDP/ Akta Notaris (cover dan hal 1)/ Persyaratan lain yang setara
- Kepemilikan Merk (Jika ada)/ Surat keterangan mengenai nama domain*
|
.NET.ID(ISP/ Telekomunikasi) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- ISP/ Lisensi Telekomunikasi
- Kepemilikan Merk (Jika ada)/ Surat keterangan mengenai nama domain*
|
.WEB.ID(Personal) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
|
.SCH.ID(Sekolah) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan pendaftaran nama domain dari Kepala Sekolah/ SK Penyelenggara pendidikan dasar dan menengah
- Surat Kuasa dari Pimpinan (Jika KTP bukan milik pimpinan)
|
.OR.ID(Organisasi) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SIUP/ SK Intern Organisasi tentang penggunaan nama domain
- Surat keterangan mengenai nama domain*
|
.MIL.ID(Militer) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat Kuasa
|
.GO.ID(Pemerintah) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat Kuasa
|
.BIZ.ID(Bisnis/ Komersial/ UKM) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- NPWP (Bisa NPWP Pribadi)
|
.MY.ID(Personal) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
|
.DESA.ID(Desa/ Daerah) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa
|